Ngaku Ngumpet di Balik Kulkas, Brigadir RR Resmi Menjadi Tersangka Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J

8 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi senjata api /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Brigadir RR yang ngaku ngumpet saat peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, resmi menjadi tersangka pelaku pembunuhan berencana.

Sebelumnya Brigadir RR pernah diperiksa Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait kasus peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir RR mengaku menyaksikan aksi baku tembak Brigadir J dan Bharada E dan mendengar istri Ferdy Sambo teriak-teriak meminta tolong.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Waspada Hujan Lebat Hari Selasa 9 Agustus 2022: Jawa, Jakarta, Bali, hingga Sumatra

Brigadir RR melihat Brigadir J sedang mengacungkan senjata ke arah tangga, namun dia tidak melihat siapa sosok yang berada di tangga dan sedang dibidik Brigadir J karena ia langsung bersembunyi di balik kulkas.

Pengakuan yang diungkapkan oleh Brigadir RR atau Ricky Rizal kepada Komnas HAM ternyata tidak membuat polisi Percaya begitu saja.

Setelah melakukan pendalaman dan saksi, akhirnya Brigadir RR atau Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca 7-9 Agustus 2022 BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin Kencang

Ricky Rizal yang juga merupakan ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti dikutip dari ANTARA.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Link Download Twibbon HUT Ke-77 Kemerdekaan RI 2022 Terbaik untuk Dijadikan Status FB, IG hingga WA

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler