CATAT! Jadwal Razia Kendaraan Bermotor Serentak Bulan Oktober 2022 Pekan Depan, Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK

1 Oktober 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra. Polisi akan gelar razia serentak pada pekan depan. /Kabar Banten/Rifki Suharyadi

BAGIKAN BERITA – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra serentak pada Oktober 2022 ini.

Inilah jadwal razia serentak yang akan dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas. Lengkapi surat-surat sebagai syarat berkendara seperti SIM dan STNK.

Operasi Zebra akan digelar selama 14 hari alias dua pekan mulai tanggal 3 Oktober sampai 14 oktober 2022.

Mengutip PMJ News, Operasi Zebra kali ini akan mengusung tema ”Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi”

Baca Juga: Cedera Parah, Tulang Tangan Lesti Bergeser sampai Harus Operasi akibat KDRT, Sosok Ini Ungkap Kondisi di RS

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.

Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, Agung berpesan kepada petugas di lapangan nantinya untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.

Tak lupa, operasi tersebut nantinya juga diisi dengan kegiatan edukasi yang sesuai tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Baca Juga: HEBOH, Rizky Billar Datangi Rumah Sakit Jenguk Lesti Kejora Pakai Mobil Alphard Putih, untuk Minta Maaf?

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, membantu masyarakat,” papar Agung.

Agung menambahkan, kepada para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Melansir akun Instagram @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan operasi tersebut adalah tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang presisi.

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Lina Mukherjee Sumpahi Rizky Billar Gembel Lagi: Aku Jelas Dukung Lesti, Cemen Beraninya sama Perempuan!

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Bikin Ngilu, Inilah Deretan Luka Memar di Tubuh Lesti Kejora akibat Dibanting Rizky Billar dalam Kasus KDRT

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Siapakah Novitasari dan Firda yang Jadi Saksi Kunci KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora? Inilah Dia Sosoknya

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler