BAGIKAN BERITA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak, pada Kamis 17 November 2022.
Rencananya, pengumuman tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak akan digelar pada sore ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengumuman penetapan tersangka diterima dari Dir Tipiter.
Bareskrim Polri telah rampung melakukan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022.
Sementara Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka berkenaan dengan perkara itu.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Pipit dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News.
Meski begitu, Pipit belum bisa mengungkap tersangka itu. Ia mengungkapkan, akan menyampaikan penanganan perkara itu secara lengkap melalui keterangan pers resminya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala BPOM Penny K Lukito. Burhanuddin mengatakan pihakanya akan membantu mempercepat penyelesaian kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu kemarin.
“Proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata, sehingga perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” sambungnya.
Burhanuddin menambahkan, pihaknya menyiapkan Jaksa Pengacara Negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM. Menurut Burhanuddin, hal itu merupakan kewajiban JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Disebutkan kemungkinan SPDP kasus tersebut akan bertambah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung. Dua SPDP berasal dari BPOM dan satu berasal dari Polri.
“Ada tiga perusahaan. Yang disidik oleh BPOM dua perusahaan, satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP,” ungkap ketut di kantor Kejagung.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus gagal ginjal pada anak karena adanya temuan glikol pada beberapa obat sirup.
Unsur etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan menyebabkan banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kasus itu hingga kini masih didalami oleh Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya terkait apa sebenarnya yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius tersebut.
Menurut hasil penelitian diketahui, anak-anak yang menderita gagal ginjal akut itu telah mengonsumsi obat sirup yang di dalamnya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 17 November 2022, berikut bahaya kandungan EG dan DEG untuk tubuh.
1. Gangguan Pernapasan
Menurut penelitian, banyak pasien yang mengonsumsi EG mengalami gangguan pernapasan sehingga membutuhkan alat bantu napas atau intubasi endotrakeal.
2. Merusak Organ Tubuh
Efek dari mengonsumsi EG dan DEG yang berlebihan adalah rusak otak, paru-paru, hati, dan ginjal.
3. Gagal Ginjal Akut
Sejauh ini dugaan terkuat gagal ginjal akut di Indonesia akibat adanya kandungan toksik di dalam obat sirup. EG dan DEG merupakan kandungan cemaran yang ditemukan dalam obat sirup, yang jika dikonsumsi berlebihan berdampak pada kerusakan ginjal.
4. Gangguan Neurologis
Fase awal keracunan EG pada manusia ditandai dengan inebriation (mabuk) yang tidak termetabolisme. Gangguan neurologis tersebut juga bisa dialami saat kondisi keracunan parah seperti bicara cadel, kantuk, kegelisahan, dan disorientasi.
5. Kematian
Jika menengok sejarah pada 1995 di Haiti, kandungan DEG bisa menyebabkan kematian. Sementara EG juga ditelisik telah menyebabkan kematian di Gambia pada 12 Oktober 2022.***