Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim

- 14 November 2022, 18:11 WIB
Kabar Terkini sang pelantun ikonik WOW MURAH BANGET, Indra Kenz.
Kabar Terkini sang pelantun ikonik WOW MURAH BANGET, Indra Kenz. /Tangkapan layar screenshoot Short YouTube/Paris Pernandes

BAGIKAN BERITA- Terdakwa kasus Binomo Indra Kenz divonis 10 tahun.

Majelis hakum menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Daftar Online KUR BRI Lebih Mudah, Ini Cara Lengkapnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,"katanya

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," ujar Hakim.

Baca Juga: Tanpa Riba dan Insya Allah Berkah, KUR BSI November 2022 Kucurkan Modal Usaha hingga Rp500 Juta bagi UMKM

Seperti diketahui, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu juga, Majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x