BAGIKAN BERITA – Berikut jadwal mobil layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilyaha DKI Jakarta pada Kamis 29 Desember 2022.
SIM Keliling bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM agar tidak usah datang ke Polres.
Perpanjangan SIM sangat diperlukan karena merupakan syarat utama bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor.
Melansir laman Instagram @TMCPoldaMetro Direktorat Lalu Lintas, Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling jelang akhir tahun di Jakarta.
Pembukaan layanan SIM keliling untuk membantu warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.***