Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Jalur Ini Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Inilah Daftarnya

14 April 2023, 23:52 WIB
Kendaraan berat dilarang melintas saat arus mudik /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BAGIKAN BERITA- Berikut  Daftar Kendaraan yang.Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Tahun 2023

Jelang arus mudik lebaran tahun 2023 ini, rencananya beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.

Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri tahu 2023  tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar, 80 Persen Kursi Bus Terisi, Kertea Api Masih Lowong

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang melintas dalam periode mudik tersebut adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sedangkan  waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Selanjutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Jumat 14 April 2023, Banyak Diskonnya untuk Lebaran

Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Sementara itu, kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.

Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan saat arus mudik lebaran 2023:

Non Tol

1.Medan - Berastagi

2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

3.Jambi - Sarolangun - Padang

4.Jambi - Tebo - Padang

5.Jambi - Sengati - Padang

6.Padang - Bukit Tinggi

7.Jambi - Palembang - Lampung

8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

9.Cilegon - Anyer - Labuhan

10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

Baca Juga: Jadwal Indosiar Jumat 14 April 2023, Simak BRI Liga 1 Arema FC vs Bhayangkara FC, Mega Series Magic 5

11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)

12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

13.Jakarta - Cikampek.

14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

16.Bandung - Sumedang - Majalengka

17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

18.Cirebon - Brebes

19.Solo - Klaten - Yogyakarta

20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

21.Bawen - Magelang - Yogyakarta

22.Tegal - Purwokerto

23.Jogja - Wates

24.Jogja - Sleman - Magelang

25.Jogja - Wonosari

26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

27.Pandaan - Malang

28.Probolinggo - Lumajang

29.Madiun - Caruban - Jombang

30.Banyuwangi - Jember

31.Denpasar - Gilimanuk.

Jalan Tol

1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2.Jakarta - Tangerang - Merak

3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo

4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta

5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

8.Cileunyi - Cimalaka

9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

10.Kanci - Pejagan

11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)

14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

15.Semarang - Solo - Ngawi

16.Semarang - Demak

17.Jogja - Solo (Fungsional)

18.Solo - Ngawi

19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

20.Surabaya - Gresik

21.Pandaan - Malang.

 

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler