BAGIKAN BERITA- Berikut Daftar Kendaraan yang.Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Tahun 2023
Jelang arus mudik lebaran tahun 2023 ini, rencananya beberapa kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.
Pembatasan kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas dalam periode mudik Idul Fitri tahu 2023 tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jabar, 80 Persen Kursi Bus Terisi, Kertea Api Masih Lowong
Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang melintas dalam periode mudik tersebut adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Sedangkan waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Selanjutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).
Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Jumat 14 April 2023, Banyak Diskonnya untuk Lebaran
Namun pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.
Sementara itu, kendaraan jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.
Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.
Surat tersebut harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman.
Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan saat arus mudik lebaran 2023:
Non Tol
1.Medan - Berastagi
2.Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
3.Jambi - Sarolangun - Padang
4.Jambi - Tebo - Padang
5.Jambi - Sengati - Padang
6.Padang - Bukit Tinggi
7.Jambi - Palembang - Lampung
8.Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan
9.Cilegon - Anyer - Labuhan
10.Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
11.Cigombong - Cibadak (Fungsional)
12.Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
13.Jakarta - Cikampek.
14.Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
15.Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
16.Bandung - Sumedang - Majalengka
17.Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
18.Cirebon - Brebes
19.Solo - Klaten - Yogyakarta
20.Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
21.Bawen - Magelang - Yogyakarta
22.Tegal - Purwokerto
23.Jogja - Wates
24.Jogja - Sleman - Magelang
25.Jogja - Wonosari
26.Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
27.Pandaan - Malang
28.Probolinggo - Lumajang
29.Madiun - Caruban - Jombang
30.Banyuwangi - Jember
31.Denpasar - Gilimanuk.
Jalan Tol
1.Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2.Jakarta - Tangerang - Merak
3.Prof. DR. Ir. Sedyatmo
4.Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
5.Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
6.Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
7.Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
8.Cileunyi - Cimalaka
9.Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
10.Kanci - Pejagan
11.Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
12.Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
13.Jatingaleh - Srondol (Semarang)
14.Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
15.Semarang - Solo - Ngawi
16.Semarang - Demak
17.Jogja - Solo (Fungsional)
18.Solo - Ngawi
19.Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
20.Surabaya - Gresik
21.Pandaan - Malang.