Mengejutkan, Guru Honorer Jadi Tersangka Penembakan Kantor MUI

9 Mei 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi guru honorer. /DOK. PR/

BAGIKAN BERITA – Selain menetapkan pelaku utama, Mustopa sebagai tersangka kasus penembakan Kantor Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Ketiga memiliki peran masing-masing dan terlibat atas penembakan Kantor MUI pada Jumat 5 Mei 2023.

Tak disangka, dari tiga tersangka tersebut, salah satu tersangkanya berprofesi sebagai guru honorer.

“Ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer. Keduanya berperan sebagai perantara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Terkait Kepemilikan Senjata Penembak Kantor MUI

Kemudian H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual senjata.

Trunoyudo menjelaskan, kronologi pembelian senjata yang dilakukan oleh pelaku M dimulai pada Senin 1 Februari 2023. Pelaku datang ke rumah DM untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis “air gun”.

“Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA untuk dicarikan unit ‘air gun’. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa ‘air gun’ tersedia dengan harga Rp4 juta,” katanya.

Setelah mengetahui harga “air gun” tersebut, NA menyampaikan ke DM bahwa senjata tersebut dihargai Rp5 juta.

Baca Juga: Hadapi Liga Indonesia 2023-2024, Persib Siapkan Laga Uji Coba

“Pada Rabu 3 Februari  2023 pelaku M mendatangi rumah DM untuk menyerahkan uang Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan, pada Minggu 7 Mei tersangka DM bertemu dengan NA untuk menyerahkan uang senjata yang telah disepakati.

“Setelah itu, NA mendatangi rumah H untuk membeli senjata ‘air gun’ jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan gotri (peluru) besi beserta Kartu Tanda Anggota Garuda Sakti Shooting Club,” katanya.

Trunoyudo menyebutkan, pada Selasa (9/2) tersangka DM mengambil ke rumah NA. Selanjutnya DM membawa senjata tersebut ke rumah.

“Pada Kamis 11 Februari pelaku M mendatangi rumah DM untuk mengambil ‘air gun’ sekaligus diajarkan cara menggunakan senjata tersebut,” katanya.

Baca Juga: Memasuki Tahap Akhir, Telkomsel Wilayah Jabar Upgrade ke Layanan 4G LTE Secara Bertahap

Mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut juga menjelaskan bahwa M memberikan Rp500 ribu sebagai upah terima kasih.

Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang menjadi pemasok senjata kepada M selaku pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.***

"Sudah dilakukan penahan, " kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Indrawienny menjelaskan, ketiga orang tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.

"Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum," katanya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler