David Yulianto Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Akibat Aksi Koboi Arogan Berplat Mobil Polisi Palsu

- 6 Mei 2023, 11:05 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau /Antara/

BAGIKAN BERITA – David Yulianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas aksinya memukul dan menodongkan senjata kepada pengemudi taksi online.

David Yulianto yang merupakan karyawan swasta tersebut kini sudah ditangkap dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan koboi tersebut ditangkap tim gabungan polisi.

“Tertangkap team gabungan Polda Metro Jaya,” ujar Hengki seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Koboi Arogan Berplat Mobil Polisi Palsu Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Tim gabungan yang menangkap pengendara arogan itu yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat.

“(Ditangkap) di apartemen M Town Residence Serpong,” unhkapnya.

Saat ini pelaku sedang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dirilis dalam konferensi pers oleh polisi.

Atas perbuatannya itu, ‘koboi’ bernama David Yulianto (32) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penganiayaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x