David Yulianto Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Akibat Aksi Koboi Arogan Berplat Mobil Polisi Palsu

- 6 Mei 2023, 11:05 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau
Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau /Antara/

Peristiwa yang terekam kamera  dan viral di media sosial itu terjadi pada hari Kamis 4 Mei 2023 malam. Tak sampai 24 jam, pelaku ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka.

Baca Juga: Mudah Diajukan, Pinjaman KUR Mandiri Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Siapkan Syarat dan Cara Berikut Ini

“Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. Yang pertama atas nama, (tersangka) satu orang ya, (yaitu) David Yulianto,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya malam.

Trunoyudo mengungkapkan, tersangka David Yulianto tinggal di Kota Depok dan bukan merupakan anggota Polri. Sementara pekerjaan kedua orangtuanya yakni wiraswasta.

“Dalam keterangannya yang bersangkutan (tersangka David) merupakan karyawan swasta,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah