Waduh Penerima BLT 600 Ribu di Coret Sebanyak 1,6 Juta, Cek Nama Anda Secepatnya

5 September 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi BLT 600 Ribu bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji dibawah 5 juta sebulan ditargetkan sebanyak 15,7 juta akan terealisasi.

Akan tetapi dari jumlah yang ditargetkan tersebut baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.

Sehingga Pemerintah memperpanjang penyerarahan data nomor rekening yang aktif calon penerima BLT 600 ribu ini hingga 15 September 2020 mendatang.

Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah :

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mantrasukabumi.com dengan judul 1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda

Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.***(Adriana/Mantrasukambumi.com)

 

 

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler