BLT Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Cara dan Syarat Daftarnya

9 September 2020, 19:25 WIB
BLT UMKM Rp2,4 juta dibagikan mulai hari ini /Pikiran rakyat

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM meluncurkan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Pendaftaran yang sedianya ditutup pada 30 Agustus 2020, kini telah diperpanjang hingga 10 September 2020. Sehingga, masyarakat pemilik UMKM masih bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut. 

BLT ini termasuk ke dalam Program Banpres Produktif yang ditargetkan mampu memberikan bantuan kepada 12 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung Bawang Putih Berkulit Merah Episode 146 Malam Ini di ANTV, Vina Terbaring di RS

Kementerian Koperasi mengatakan bahwa saat ini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tersebut.

Walaupun BLT UMKM 2,4 juta telah di berikan namun pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah masih bisa mendaftarkan usahanya.

Pemerintah meminta agar pengusaha atau pelaku UMKM segera mendaftarkan dirinya atau mengajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten atau kota setempat.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Polresta Bandung Besok, Kamis 10 September 2020

Seperti yang dilansir di laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, syarat untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM, pendaftar atau calon penerima harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul yang terdiri:

  • Dinas Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disah sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga terkait
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Portal Surabaya dengan Judul: BLT Rp 2,4 Juta Akan Ditutup, Segera Daftar dan Cek Nama Anda Sekarang Juga

Baca Juga: Justin Bieber Memuji BTS, Sebut Lagu Dynamite Sangat Unik

Untuk syarat pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini antara lain:

  • Warga Negara Indonesia/WNI
  • Memiliki Nomor Induk Kependukan (NIK)
  • Mempunyai Usaha Kecil atau Mikro
  • Bukan sebagai ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sebagai penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan bank
  • Untuk para pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili berbeda wajib

Baca Juga: Saksikan Malam Ini Lida 2020, Lady Rokdut Rara Lida Akan Tampil di Top 9 Konser Show

Ketika syarat dan berkas terpenuhi, kemudian lembaga pengusul akan mengajukan data calon penerima dan selanjutnya pelaku UMKM akan mengisi sebuah data antara lain:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Data diri seperti nama,alamat dan tempat tanggal lahir sesuai KTP
  • Nama dan Bidang Usaha
  • Nomor telepon

Apabila semua tahapan diatas sudah dilakukan selanjutanya pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS dari Bank penyalur.

Bank penyalur bantuan tersebut adalah BRI, BNI dan Bank Syariah.

Baca Juga: Kai EXO Sering Diganggu Haters, EXO-L Minta SM Entertainment Ambil Tindakan

Setelah mendapatkan SMS atau pesan dari bank tersebut, calon penerima bantuan UMKM akan diverifikasi datanya dan bisa langsung mencairkan bantuan tunai langsung (BLT) Rp 2,4 juta ke bank penyalur.

Jika pengusaha atau pelaku UMKM tidak memiliki rekening akan dibuatkan saat melakukan pencairan.

Untuk pendaftaran Pelaku UMKM bisa langsung ke Dinas Koperasi Dan Usaha kecil Menengah di kabupaten/kota terdekat.

Baca Juga: 5 Item Outfit Lisa BLACKPINK di MV Ice Cream Laris Terjual

Pemerintah berharap agar bantuan ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh para pelaku UMKM.*** (Suhemanto/Portal Surabaya) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler