BAGIKAN BERITA -Para petinggi dan tokoh
Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) yang ditangkap polisi dan langsung di kenakan baju tahanan serta diborgol banyak disayangkan oleh sebagian orang.
Seperti yang disorot oleh politisi partai Gerindra Fadli Zon, bahwa KAMI hanya beda pendapat dengan Pemerintah langsung ditangkap dan diborgol.
Sementara itu Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf mengatakan, Perlakuan terhadap Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan yang mengenakan baju tahanan serta diborgol dinilai bentuk penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Lebih lanjut Gde mengatakan , Polisi seharusya bisa membedakan tersangka koruptor dengan aktivis yang berbeda pendapat.
Gde menambahkan, Meski dipertontonkan dengan tangan terborgol, Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, meyakini masyarakat masih bisa jernih melihat ketidakadilan yang terjadi.
"Justru itu koq aktivis beda pendapat disamakan dengan koruptor atau pembegal BLBI," kata She seperti dikutip bagikanberita.com dari RRI.co.id, Jumat 16 Oktober 2020.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Sementara itu untuk tuduhan hasutan yang dilontarkan polisi untuk Syahganda dan Jumhur, kata ia, tidak bisa dibenarkan begitu saja.
"Apa pernah ditanya seluruh yang aksi karena dihasut Syahganda dan Jumhur?" tegas ia.
Sebelumnya, Mabes Polri memberikan alasan memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis 15 Oktober 2020 yang lalu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya
Polisi menyatakan, tidak pernah membeda-bedakan dalam memberikan perlakuan terhadap para tersangka kasus.
"Selama ini kami sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2020
Dia pun mencontohkan, saat dua tersangka kasus suap untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra yang merupakan Jenderal polisi, yakni Irjen Napoelon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tepatnya, ketika Napoleon dan Prasetijo dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok, Leo: Fokuslah Terhadap Pengeluaran, Virgo: Perubahan Akan Datang
Awi menegaskan, kedua tersangka tersebut juga mengenakan baju tahanan sebagaimana seharusnya. Tapi, mereka juga sempat terlihat mengenakan pakaian dinas Kepolisian saat sampai di tahanan, Rutan Salemba cabang Polri.
"Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan," pungkasnya.***