Ternyata Ini Alasan Puan Maharani Ingin Gandeng Buruh dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

17 Oktober 2020, 16:06 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - DPR telah menyelesaikan naskah final Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 14 Oktober 2020. 

Naskah final UU Cipta Kerja itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden, selanjutnya pemerintah akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Moeldoko Sebut Presiden Jokowi Berani Ambil Risiko Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Namun, hingga kini, UU kontroversial itu masih ditentang oleh para buruh. Bahkan, buruh dan mahasiswa mengancam akan terus berunjuk rasa sampai presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. 

Untuk meredakan amarah dari rakyat, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng para kaum pekerja.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” ujarnya, dikutip Bagikan Berita dari situs RRI Pikiran Rakyat Tasikmalaya. 

Ia akan memastikan bahwa DPR RI akan mengawal hingga mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Baca Juga: Man City VS Arsenal di Liga Inggris, Sergio Aguero Berpeluang Diturunkan Pep Guardiola

Bahkan ia menyebut akan membahas turunan UU Cipta Kerja secara transparan dan terbuka dengan disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di PR Tasikmalaya dengan Judul Rakyat Masih Gigih Tolak UU Cipta Kerja, Puan Maharani Maju untuk Menggandeng Kaum Buruh. 

DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah, demi untuk menampung aspirasi rakyat.

Puan meyakinkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan dibahas untuk memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Mau Ada Demo Lagi, Menko Polhukam Mahfud MD : Saya Sudah Tahu Tanggalnya Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Tak hanya itu, ia menegaskan soal keuntungan Negara jika UU Cipta Kerja disetujui oleh berbagai elemen masyarakat.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.*** (Rahmi Nurlatifah/LR Tasikmalaya) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler