Delapan Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kebakaran Kejaksaan Agung

23 Oktober 2020, 16:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) sebelum menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Sebanyak delapan orang diterapkan sebagai tersangka dalam peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 22 Agustus 2020 lalu. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut, telah melakukan penyidikan dan olah kejadian perkara selama dua bulan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. 

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT BPJS Gelombang Ke 2 Cair Awal Bulan November 2020

"Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli," ucap Argo dalam Pers Conference, Jumat 23 Oktober 2020. 

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca Juga: Inilah Penyebab Utama Kebakaran Kejaksaaan Agung, Ternyata Sumber Api Berasal dari Open Flame

Diketahui, kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler