Menanti Vonis Jerinx : Kasus IDI Bangga Jadi Kacung WHO

19 November 2020, 15:01 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/


BAGIKAN BERITA - Dramer band Superman is Dead (SID) I Gde Ari Astina alias Jerinx, pada Kamis 19 November 2020, akan menerima vonis hakim dalam kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Dalam kasus ini, JPU dari Kejasaaan Tinggi Bali Menuntut terdakwa JRX selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11Tanhun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tegas! Andin Minta Cerai Jika Al Tak Bisa Mencintai, Inilah Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Penasehat hukum terdakwa Jrx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan tuntutan tiga tahun kepada kliennya, sangat berat.

"Ini hanya analisa saja, banyak kepentingan disini, seperti yang disinggung oleh Jrx, mungkin WHO, mungkin ya atau mungkin tangan-tangan lainnya, ini terlalu tinggi tuntutannya", ujar sugeng, saat ditemui Antara di PN Denpasar.

Sugeng menyakini bahwa kliennya tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dilayangkan pada Jerinx.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bioskop Trans TV 15-21 November 2020, John Wick: Chapter 2 hingga 47 Meters Down

"Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana", katanya.

Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

Teguh Santoso juga meminta majelis hakim untuk Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula.

Baca Juga: Bocoran Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kamis 19 November 2020, Andin Pasrah Cerai dengan Al

"Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya", ujarnya.

Seperti diketahui Jerinx diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx mengunggah ocehannya soal IDI pada 13 Juni lalu.

Hampir dua bulan berlalu, unggahannya tak dihapus. Tudingan yang membuatnya dibui adalah: “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19".

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Kamis 19 November di RCTI, Andin Kabur dari Rumah Karena Michelle

Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?

Aparat menjadikan ejekan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjeratnya. Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni. Kurang lebih sama menyoal soal IDI. Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus. ***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler