Dia menegaskan, selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itulah sebabnya belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi.
"Bahkan bila perlu pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala dari kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan ditangani tidak berjalan.
Kita sudah sampaikan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk kepentingan pemberantasan korupsi," ucap Mahfud.
Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu, 25 November 2020, DKI Jakarta Tembus 128 Ribu
Senada dengannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Rabu 25 November 2020.
Jokowi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dirinya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Jokowi dalam video keterangan pers yang diunggah Channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 25 November 2020.
Sebagaimana diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.
"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.