Soal Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Mahfud MD: Pemerintah Belum Tahu Perkara Apa, Tunggu Besok

- 25 November 2020, 17:09 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan belum tahu perkara yang menjerat Edhy Prabowo. /Kemenko Polhukam RI

Dia menegaskan, selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itulah sebabnya belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. 

Tangkapan layar pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK.
Tangkapan layar pertanyaan Menko Polhukam Mahfud MD terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh KPK. Kemenko Polhukam RI

"Bahkan bila perlu pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala dari kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan ditangani tidak berjalan. 

Kita sudah sampaikan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk kepentingan pemberantasan korupsi," ucap Mahfud. 

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu, 25 November 2020, DKI Jakarta Tembus 128 Ribu

Senada dengannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Rabu 25 November 2020.

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dirinya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional.

"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucap Jokowi dalam video keterangan pers yang diunggah Channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 25 November 2020.

Sebagaimana diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x