9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan

- 28 November 2020, 16:26 WIB
9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan
9 Fakta Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK, Nomor 7 Mengejutkan / ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

BAGIKAN BERITA - Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK.

Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan terkait perizinan IMB RS tesebut.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp425 juta. Kemudian KPK menerapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan sebagi tersangka.

Baca Juga: Update Terkini Covid-19 Indonesia Hari Ini Sabtu, 28 November 2020, DKI Jakarta Tembus 132 Ribu

Berikut penjelasan Konstruksi perkara dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dirilis langsung oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu 28 November 2020:

1.Tahun 2019, Rumah Sakit Umum KB (Kasih Bunda tidak dibacakan) melakukan pembangunan penambahan Gedung.

 

2.Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan

Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Beginilah Cara Arya Saloka Beri Apresiasi Untuk Penggemarnya, Ucapannya Bikin Adem

3.Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung.

 

4.Pada pertemuan tersebut AJM di duga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.

 

5.Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui YR selaku orang kepercayaan AJM.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sakit dan Tolak Tes Swab, Wali Kota Bogor Bima Arya Sampai Harus 'Turun Tangan'

 

6.Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat

rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik

pembangunan.

 

7.Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar.

Baca Juga: Berikut Kronologis OTT Walikota Cimahi Ajay Priatna oleh KPK

 

8.Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

 

9.Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. ***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x