5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Sarpas/ Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
Baca Juga: Tiba-tiba, Jinyoung GOT7 Dikabarkan Akan Hengkang dari JYP Entertainment, Begini Tanggapan Agensi
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Baca Juga: Merintih, Andin Memohon Dengan Sangat, Hingga Aldebaran Lakukan hal Ini di Ikatan Cinta RCTI
Untuk biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000