Wajib Tahu, Pemerintah Secara Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) khususnya di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

PSBB Jawa dan Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan PSBB tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: 7 Ciri Orang yang Mendapat Hidayah dari Allah SWT, Nomor 3 Paling Utama

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: WOW, Akan Ada Kejutan Lagi di Ikatan Cinta, Fiki Alman Pemeran Roy Beri Kode Ini, Anda Bisa Tebak?

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x