Wajib Tahu, Pemerintah Secara Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah /

Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan dibawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif dibawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Baca Juga: Sudah Sewa Lawyer, Kim Kardashian dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya, Kanye West

Berikut Penerapan pembatasan secara terbatas yang berlaku selama PSBB Jawa-Bali

  1. Work From Home 75 %.
  2. Belajar mengajar secara daring.
  3. Jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
  4. Kapasitas restoran 25 persen
  5. Tempat ibadah hanya 50 persen
  6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara
  7. Pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi

Adapun kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni, terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x