Wajib Tahu, Pemerintah Secara Resmi Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah
Ilustrasi Social Distancing*//Iwan Rahmansyah /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) khususnya di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.

PSBB Jawa dan Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan PSBB tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: 7 Ciri Orang yang Mendapat Hidayah dari Allah SWT, Nomor 3 Paling Utama

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: WOW, Akan Ada Kejutan Lagi di Ikatan Cinta, Fiki Alman Pemeran Roy Beri Kode Ini, Anda Bisa Tebak?

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujarnya.

Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan dibawah nasional sebesar 82 persen.

Selanjutnya, kasus aktif dibawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Baca Juga: Sudah Sewa Lawyer, Kim Kardashian dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya, Kanye West

Berikut Penerapan pembatasan secara terbatas yang berlaku selama PSBB Jawa-Bali

  1. Work From Home 75 %.
  2. Belajar mengajar secara daring.
  3. Jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
  4. Kapasitas restoran 25 persen
  5. Tempat ibadah hanya 50 persen
  6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara
  7. Pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi

Adapun kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni, terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x