BAGIKAN BERITA - Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun penjara pada Jumat 8 Januari 2021.
Terpidana kasus terorisme itu sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Amir Jamaah Ansharut Tauhid ini divonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada 2011.
Baca Juga: 8 Januari 2021 Esok, Ba'asyir Dikabarkan akan Menghirup Udara Bebas
Namun, ia mendapatkan berbagai macam potongan masa hukuman atau remisi, sehingga hanya menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur pada pukul 05.24 WIB, ditemani oleh keluarga termasuk putranya Abdul Rochim.
Menurut Juru bicara Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono bahwa pimpinan pondok pesantren Ngruki ini akan menggunakan jalur darat. Perjalanan kemungkinan ditempuh sekitar 8 jam.
Baca Juga: Habib Rizieq Siap Damai, 'Bebaskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir Serta Tokoh Ulama Lainnya'
"Sesuai rencana, lewat jalur darat. Kemungkinan nanti 8 jam. Semoga lancar," ujar Endro Sudarsono kepada para wartawan.