Duh, Guru di Tanjung Karimun Hukum Muridnya dengan Hukum Cambuk

- 8 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi alat cambuk
Ilustrasi alat cambuk /Iwan Rahmansyah

BAGIKAN BERITA - Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah agama di Kecamatan Moro, Karimun dengan inisial Z alias A diamankan polisi.

Hukum cambuk dengan menggunakan kabel listrik dilakukan Z lantaran muridnya itu tak mampu membaca hafalan AlQuran.

Tersangka Z alias A ditangkap di mes guru sebuah sekolah agama di Kecamatan Moro, Karimun, pada 4 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah 9i Komponen Motor Yang Perlu Diperhatikan Saat Musim Hujan, Nomor 8 Paling Mudah

Korban yang tak lain siswanya sendiri mengaku dicambuk sebanyak 10 kali menggunakan kabel listrik sepanjang 150 cm ke punggungnya hingga meninggalkan bekas luka.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers mengatakan, Z alias A ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan seorang siswanya.

“Foto penganiayaan yang dialami korban beredar di media sosial facebook dan juga WhatsApp. Informasi di media sosial tersebut menyebutkan kalau kejadiannya di Karimun. Kemudian, kami melakukan penyelidikan kasus ini, hingga diketahui lokasinya di Kecamatan Moro,” ujar Adenan, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada! Sedia Payung, Majalengka Siang Hari diprediksi Hujan Petir

Adenan menambahkan, akibat penganiayaan yang dialaminya itu, korban saat ini mengalami trauma berat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x