Duh, Guru di Tanjung Karimun Hukum Muridnya dengan Hukum Cambuk

- 8 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi alat cambuk
Ilustrasi alat cambuk /Iwan Rahmansyah

“Cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa satu utas potongan kabel listrik yang diduga digunakan pelaku dan satu helai baju korban.

Baca Juga: Link Streaming CINTA NIKITA SCTV, Rizky Billar dan Nikita Kembali Beradu Akting

Tersangka ketika diinterogasi pihak kepolisian mengatakan, dirinya sudah menunggu IK untuk menyelesaikan tugas membaca 1 juz Al Quran selama 2 minggu, namun yang bersangkutan tidak bisa juga membacanya. 

Bahkan, dia sudah memberikan teguran secara lisan, namun muridnya itu tetap tak berubah.

“Saya sudah menunggunya selama 2 mingguan. Saya sudah memberikan teguran lisan namun tidak ada perubahan. Bahkan, anak ini memiliki kasus, jika sampai pimpinan tahu bisa dikeluarkan, jadi saya simpan sendiri. Tujuannya, agar anak ini bisa berubah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan RM, Pernah Marah karena Jungkook Melakukan Kesalahan Ini

Setelah dibiarkan, kata pelaku, sang anak tetap tak kunjung berubah, bahkan makin malas hingga puncaknya pada 4 Desember 2020 pagi, pelaku terbawa emosi dan mencambuk korban menggunakan kabel. Kabel tersebut diperolehnya usai memasang instalasi di pondok.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Tutup Kapolres dihadapan awak media.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x