Duh, Guru di Tanjung Karimun Hukum Muridnya dengan Hukum Cambuk

- 8 Januari 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi alat cambuk
Ilustrasi alat cambuk /Iwan Rahmansyah

BAGIKAN BERITA - Seorang oknum guru honorer di salah satu sekolah agama di Kecamatan Moro, Karimun dengan inisial Z alias A diamankan polisi.

Hukum cambuk dengan menggunakan kabel listrik dilakukan Z lantaran muridnya itu tak mampu membaca hafalan AlQuran.

Tersangka Z alias A ditangkap di mes guru sebuah sekolah agama di Kecamatan Moro, Karimun, pada 4 Desember 2020.

Baca Juga: Inilah 9i Komponen Motor Yang Perlu Diperhatikan Saat Musim Hujan, Nomor 8 Paling Mudah

Korban yang tak lain siswanya sendiri mengaku dicambuk sebanyak 10 kali menggunakan kabel listrik sepanjang 150 cm ke punggungnya hingga meninggalkan bekas luka.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat konferensi pers mengatakan, Z alias A ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan seorang siswanya.

“Foto penganiayaan yang dialami korban beredar di media sosial facebook dan juga WhatsApp. Informasi di media sosial tersebut menyebutkan kalau kejadiannya di Karimun. Kemudian, kami melakukan penyelidikan kasus ini, hingga diketahui lokasinya di Kecamatan Moro,” ujar Adenan, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Waspada! Sedia Payung, Majalengka Siang Hari diprediksi Hujan Petir

Adenan menambahkan, akibat penganiayaan yang dialaminya itu, korban saat ini mengalami trauma berat.

“Cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa satu utas potongan kabel listrik yang diduga digunakan pelaku dan satu helai baju korban.

Baca Juga: Link Streaming CINTA NIKITA SCTV, Rizky Billar dan Nikita Kembali Beradu Akting

Tersangka ketika diinterogasi pihak kepolisian mengatakan, dirinya sudah menunggu IK untuk menyelesaikan tugas membaca 1 juz Al Quran selama 2 minggu, namun yang bersangkutan tidak bisa juga membacanya. 

Bahkan, dia sudah memberikan teguran secara lisan, namun muridnya itu tetap tak berubah.

“Saya sudah menunggunya selama 2 mingguan. Saya sudah memberikan teguran lisan namun tidak ada perubahan. Bahkan, anak ini memiliki kasus, jika sampai pimpinan tahu bisa dikeluarkan, jadi saya simpan sendiri. Tujuannya, agar anak ini bisa berubah,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan RM, Pernah Marah karena Jungkook Melakukan Kesalahan Ini

Setelah dibiarkan, kata pelaku, sang anak tetap tak kunjung berubah, bahkan makin malas hingga puncaknya pada 4 Desember 2020 pagi, pelaku terbawa emosi dan mencambuk korban menggunakan kabel. Kabel tersebut diperolehnya usai memasang instalasi di pondok.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” Tutup Kapolres dihadapan awak media.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x