Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!

- 26 Januari 2021, 15:00 WIB
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana!
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana! /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Gugatan anak terhadap ayah kandung sebesar Rp 3 miliar plus membayar kerugian materiil Rp20 juta dan imateriil Rp200 juta di Bandung menyedot perhatian.

Bahkan kini sudah memasuki babak baru, pada hari ini Selasa 26 Januari 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayah kandungnya tersebut untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!
"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.
Kasus anak yang menggugat ayah itu sendiri melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang merupakan ayah kandung Deden.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Baca Juga: Ayo klik ! sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Siapa Tahu Nama Anda Termasuk Didalamnya

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x