Hindari Intoleransi, Lahirnya SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

- 3 Februari 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah.
Ilustrasi siswa sedang belajar dengan mengenakan seragam sekolah. /Pikiran-Rakyat.com/Bambang Arifianto/

BAGIKAN BERITA-Pemerintah merilis beleid mengenai pengaturan seragam dan atribut bagi peserta didik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah negeri untuk menghindari kasus intoleransi beragama.

Tiga menteri ini yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah di Jakarta, Rabu.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut kekhususan agama.

Baca Juga: UP DATE COVID-19 Rabu 3 Februari 2021: Sudah 30.770 Orang Meninggal Dunia di Indonesia, Hati-Hati!

SKB ini berlaku secara spesifik di sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran, maka baik pemerintah daerah dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur dan pihak sekolah dapat terkena sanksi.

Baca Juga: Resmi Bercerai, Kiwil dan Rohimah Siap Hidup Berpisah: Ada 13 Tuntutan

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected], dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah