BAGIKAN BERITA-Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 di 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat keputusan (SK) Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Isu Kementerian Keuangan bakal memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri .
Baca Juga: Inilah Sosok Gathan Saleh Hilabi Mantan Suami Dina Lorenza yang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Dalam surat tersebut tercantum tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut;
1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
5. Santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Ditempat terpisah, Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan,
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,"***