Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

- 26 Agustus 2021, 18:37 WIB
Progam Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka, begini syarat pendaftarannya
Progam Kartu Prakerja gelombang 19 telah dibuka, begini syarat pendaftarannya /Instagram @prakerja.go.id

BAGIKAN BERITA - Kartu Prakerja, program bantuan pembiayaan peningkatan kompetensi dari pemerintah ini kembali dibuka dan sudah masuk gelombang 19.

Kunjungi situs resmi www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Buat akun dan pastikan isi data untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 19.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka Hari Ini, Kamu Belum Daftar? Silahkan Coba

Proses seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang mendaftar pertama kali, semuanya tetap melalui tahap seleksi.

Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 19 akan berlangsung selama beberapa hari jadi tidak perlu buru-buru dan pastikan mengisi data dengan benar.

Untuk akun yang sudah terverifikasi dapat melanjutkan proses selanjutnya seperti berikut.

Baca Juga: Langkah ke 5 Ini Perlu Diwaspadai bagi Penerima SMS Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Disini

1. Buka situs www.prakerja.go.id lewat browser komputer dan handphone (disarankan menggunakan handphone jika diminta untuk foto KTP menggunakan kamera)

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga beserta NIK KTP anda

3. Isi data diri dengan benar dan ikuti petunjuk pada layar

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Mengikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja untuk Penerima yang Dapat SMS Pengumuman

4. Siapkan kertas dan alat tulis jika dibutuhkan untuk catatan dan mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

5. Klik "Gabung" pada Gelombang program yang sedang dibuka

6. Kemudian nantikan pengumuman selanjutnya mengenai peserta yang lolos seleksi Gelombang terdaftar melalui SMS

Baca Juga: Cek Dashboard Kartu Prakerja Kamu dan Pastikan Dana Pelatihan Sudah Ada, Ayo Login Sekarang

Program ini guna membantu masyarakat yang membutuhkan terutama karena dampak pandemi yang membuat masyarakat kehilangan pekerjaan.

Kunjungi juga situs www.prakerja.go.id/tanya-jawab untuk informasi lengkap seputar pendaftaran dan informasi lainnya.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah