BAGIKAN BERITA – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya, sidang putusan atau vonis terhadap Herry Wirawan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herri diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri di Yayasan Madani Boarding School.
Atas perbuatannya, beberapa santriwati hamil hingga melahirkan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menginformasikan bahwa Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan menghadiri langsung sidang tersebut.
Menurut Dodi, Kepala Kajati yang menjadi jaksa penuntut umum, langsung hadir dalam sidang vonis ini.
Herry sendiri, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia.