Hadapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Jalani Sidang Vonis Hakim Hari Ini

- 15 Februari 2022, 08:30 WIB
Pimpinan Yayasan Madani Boarding School Herry Wirawan dituntut hukuman mati, akan jalani sidang vonis hari ini, Selasa 15 Februari 2022.
Pimpinan Yayasan Madani Boarding School Herry Wirawan dituntut hukuman mati, akan jalani sidang vonis hari ini, Selasa 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

BAGIKAN BERITA – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya, sidang putusan atau vonis terhadap Herry Wirawan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Herri diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri di Yayasan Madani Boarding School.

Baca Juga: Cicilan Ringan dan Tanpa Agunan, Buruan Gabung PNM Mekaar Plus 2022, Dapat Pinjaman Rp25 Juta Khusus Perempuan

Atas perbuatannya, beberapa santriwati hamil hingga melahirkan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menginformasikan bahwa Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan menghadiri langsung sidang tersebut.

Menurut Dodi, Kepala Kajati yang menjadi jaksa penuntut umum, langsung hadir dalam sidang vonis ini.

Herry sendiri, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Kesempatan Menanti, Modal Usaha hingga Rp25 Juta Segera Dicarikan PNM Mekaar Plus Kepada Perempuan UMKM

"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil dikutip dari Antara News, Senin 14 Februari 2022.

Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.

Baca Juga: HARI INI, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Akan Divonis Hakim di PN Bandung, Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.

Berikut 5 tuntutan jaksa dalam sidang:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x