BAGIKAN BERITA – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya, sidang putusan atau vonis terhadap Herry Wirawan akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herri diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri di Yayasan Madani Boarding School.
Atas perbuatannya, beberapa santriwati hamil hingga melahirkan anak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menginformasikan bahwa Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan menghadiri langsung sidang tersebut.
Menurut Dodi, Kepala Kajati yang menjadi jaksa penuntut umum, langsung hadir dalam sidang vonis ini.
Herry sendiri, dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain itu, Herry dituntut hukuman kebiri kimia.
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil dikutip dari Antara News, Senin 14 Februari 2022.
Adapun Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Meski telah melakukan hal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan nota pembelaan.
Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut.
Berikut 5 tuntutan jaksa dalam sidang:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***