Hakim Akhirnya Hukum Mati Herry Wirawan, Begini Reaksi Kejagung

- 4 April 2022, 22:00 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

BAGIKAN BERITA – Pimpinan Madani Boarding School Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati akhirnya mendapatkan hukuman mati  dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Senin 4 April 2022.

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ini secara sah membatalkan hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Banding.

Hukuman mati Herry Wirawan ini setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena tidak puas akan putusan hakim di PN Bandung.

Baca Juga: Selain KUR dan PNM Mekaar, Ada PKBL BUMN yang Berikan Modal Usaha Tanpa Jaminan, Pinjaman hingga Rp200 Juta

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.

"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Seumur Hidup, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x