BAGIKAN BERITA – Pimpinan Madani Boarding School Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati akhirnya mendapatkan hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Senin 4 April 2022.
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi ini secara sah membatalkan hukuman seumur hidup dari Pengadilan Negeri Banding.
Hukuman mati Herry Wirawan ini setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding karena tidak puas akan putusan hakim di PN Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung RI menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati.
"Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.
Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Seumur Hidup, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya
Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.