BAGIKAN BERITA – Salah satu bos Aplikasi judi online Binomo, Edgar Nababan berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Binomo Brian Edgar di Bali pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Saat ini, Brian Edgar Nababan pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
Usai dilakukan penangkapan, Brian Edgar kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"BEN terlibat sebagai pencari atau perekrut affiliator serta mengirimkan uang (Rp120 juta) sebagai aliran dana ke tersangka IK (Indra Kenz)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tengah mengusut aliran uang dari Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ke affiliator Indra Kenz senilai Rp120 juta.