Akhirnya, Bos Binomo Perekrut Indra Kenz Ditangkap Bareskrim Polri di Bali, ini Modal Awal yang Dia Berikan

- 4 April 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. bos Binomo yang merekrut Indra Kenz berhasil ditangkap.
Ilustrasi. bos Binomo yang merekrut Indra Kenz berhasil ditangkap. /

Penyelidikan terkait aliran dana sebesar Rp120 juta itu kata Whisnu akan dilakukan pekan ini setelah kuasa hukum dari tersangka Brian Edgar tiba di Jakarta.

"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan di Bali pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.

Baca Juga: Tips Agar Maag Tidak Kambuh Saat Puasa, Perhatikan Hal yang Harus Dilakukan Saat Sahur dan Berbuka Berikut Ini

"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.

Tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air. Namun di tahun 2019, Brian mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.

Adapun Brian Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. Brian juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 120 juta Indra Kenz pada Februari 2021.

Baca Juga: Gebyar Rezeki di Bulan Ramadhan, KUR BSI 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha Tanpa Bunga Rp50 Juta, Ini syaratnya

Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah