Tak Jadi Dihukum Seumur Hidup, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya

- 4 April 2022, 21:29 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

BAGIKAN BERITA – Pemerkosa 13 santri Herry Wirawan akhirnya mendapatkan hukuman mati setelah jaksa penuntut umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, Herry Wirawan yang merupakan pimpinan Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan hakim pengadilan tinggi dianggap telah sesuai dengan keinginan masyarakat yang ingin Hrry dihukum mati.

Baca Juga: Angsuran Ringan dan Bisa Tanpa Jaminan, KUR BSI 2022 Siap Salurkan Modal Usaha Tanpa Riba hingga Rp10 Juta

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga: Akhirnya, Bos Binomo Perekrut Indra Kenz Ditangkap Bareskrim Polri di Bali, ini Modal Awal yang Dia Berikan

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x