Tak Jadi Dihukum Seumur Hidup, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Divonis Hukuman Mati, Ini Alasannya

- 4 April 2022, 21:29 WIB
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Akhirnya, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati /PMJ News

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Bantuan Modal Usaha ke PKBL BUMN, Bisa Cair hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Bunga

Pada Selasa (15/2), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21/2), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah