“Sehingga pengawasan industri jasa keuangan dan pelayanan ke masyarakat dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Prioritas kedua adalah penguatan struktur dan pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal. Hal ini guna menjamin pengaturan dan pengawasan yang efektif, serta mengembangkan produk dan inovasi di masing-masing bidang.
Ketiga adalah pelayanan satu pintu untuk perizinan, pengawasan agar terciptanya efisiensi.
“Keempat peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan tidak lanjut. Kami mengacu pada beberapa kasus ditangani dan mempertimbangkan urgensi munculnya kasus baru,” ujar Mahendra Siregar tanpa menyebutkan spesifik kasus tersebut.
Prioritas lainnya, adalah kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain dalam pengaturan industri jasa keuangan.***