Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.
Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Christina Aryani menilai pengesahan Tingkat II RUU TPKS memperlihatkan semangat perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.
"Ini adalah buah perjuangan perempuan di seluruh Indonesia utamanya para korban kekerasan seksual. Dengan ini disahkan maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang," kata Christina di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan terkait pengambilan keputusan Tingkat II RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa. Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
Christina menilai, RUU TPKS yang pembahasannya memakan waktu cukup lama dengan beragam dinamika hingga tiba pada tahap persetujuan, merupakan salah satu bentuk apresiasi atas perjuangan seluruh perempuan di Indonesia.
Menurut dia, tahap demi tahap pembahasan RUU TPKS selama ini dilakukan dengan baik, partisipasi masyarakat berjalan maksimal, dan tinggal masyarakat sama-sama mengawal agar perjuangan tersebut sampai di titik akhir RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016, namun karena kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat, DPR maupun Pemerintah maka pembahasan RUU TPKS bisa punya langkah maju.