Ketuk Palu, Ketua DPR Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang, Semua Setuju kecuali Partai Ini

- 12 April 2022, 15:43 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS. /dok. DPR RI

BAGIKAN BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, Selasa 12 April 2022.

Sidang paripurna pengesahan RUU TPKS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan kepada para anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TPKS.

Baca Juga: 10 Hal yang Bisa Batalkan Puasa, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja

Mayoritas Anggota DPR menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS. Hanya Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak setuju.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2022 Tujuan 14 Kota, Segera Sebelum Tiket Habis

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x