Pemesanan tiket kereta api lebih mudah dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, dan kanal mitra resmi KAI lainnya yang dapat diakses.
Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan untuk hasil test negatif dengan PCR dan swab antigen untuk perjalanan domestik.
Ketentuan baru ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan domestik kereta api yang telah menerima atau mendapatkan dosis lengkap vaskin covid-19.
Aturan baru tersebut tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterbitkan pada 8 Maret 2022.
"Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikask PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi begejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ungkap Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting di Jakarta, Selasa.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan domestik lewat transportasi udara, laut, serta darat menggunakan transportasi pribadi ataupun umum, penyeberangan, juga kereta api antar kota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia.
Beberapa aturan baru antaranya untuk pelaku perjalanan domestik yang telah dapatkan dosis vaksinasi covid-19 dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib tunjukkan haskl negatif test RT-PCR atau test antigen.
Untuk penumpang perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil test RT-PCR negatif yang diambil 3x24 jam atau hasil test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan sebagai syarat.