BAGIKAN BERITA - Arus mudik lebaran 2022 perjalanan menggunakan moda transportasi umum sudah terasa, begitupun untuk perjalanan dengan kereta api
PT KAI (Kereta Api Indonesia) umumkan aturan terbaru atau syarat yang perlu dipenuhi penumpang perjalanan kereta antarkota, baik bagi penumpang kereta api yang dewasa maupun anak-anak.
PT KAI membuat aturan atau syarat baru untuk kategori penumpang anak yang berusia 6-17 tahun.
Regulasi atau aturan serta prokes (protokol kesehatan) wajib dilakukan penumpang sebagar syarat naik kereta api.
Baca Juga: 35 Link Twibbon Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriah, Cocok Dipasang di Facebook, WA dan IG
Supaya naik kereta api lebih aman, nyaman, dan sehat, maka perlu dilakukan penerapan aturan regulasi perjalanan kereta api ditengah pandemi covid-19.
Tak terkecuali bagi anak hingga remaja perlu juga terapkan prokes dan regulasi terkait perjalanan naik kereta api.
Simak aturan baru naik kereta api untuk penumpang anak usia 6-17 tahun, apakah wajib tes antigen atau PCR?
Berikut adalah regulasi atau aturan baru terkait perjalanan kereta api untuk penumpang anak.