Babak Baru Kasus Indra Kenz, Benarkah Berkas dan Barang Bukti Belum Lengkap sehingga Akan Segera Bebas?

- 24 Juni 2022, 09:00 WIB
Indra Kenz akan segera memasuki pengadilan dan dijerat pasal berlapis.
Indra Kenz akan segera memasuki pengadilan dan dijerat pasal berlapis. /Instagram @indrakenz_penipu.handal

BAGIKAN BERITA – Para korban Binomo terus mengawal proses hukum yang menjerat affiliator Indra Kenz untuk segera memasuki persidangan.

Namun, bereda kabar yang menyatakan bahwa berkas dan barang bukti yang dikumpulkan Bareskrim Polri belum lengkap sehingga Indra Kenz akan bebas.

Kabar tersebut membuat para korban resah sehingga menggelar aksidi depan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 21 Juni 2022.

Koordinator Aksi Maru Nazara yang mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp500 juta akibat mengikuti saran Indra kenz bermain di Binomo menuntut Kejagung segera P21.

Baca Juga: UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

Para Korban membentangkan spanduk bertuliskan "Segera proses P21 tersangka IK dan DS dan Proses Hukum. Kami mohon kepada pemerintah basmi jika ada oknum yang menghalangi proses kasus IK dan DS,"

Tak hanya itu, para korban juga membawa spanduk bertuliskan 'Kembalikan uang kami. Uang korban tidak boleh dikuasai negara. Jika uang korban dikuasai itu tindak kejahatan!'

“Karena ini masa tahanannya 120 hari dan akan berakhir di hari Jumat tanggal 24 Juni. Jadi kita meminta jangan sampai dibebaskan karena kalau sudah sampai tanggal 24 belum P21," ucap Maru.

Namun demikian, kekahwatiran para korban Indra kenz terbantahkan dengan pernyataan yang dirilis Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Indra Kenz telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Jumat 24 Juni 2022, Piala Presiden 2022 Dewa United vs Persis Solo, PSIS Semarang VS PSS

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ketut menjelaskan berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Baca Juga: Datang ke Persija dengan Status Bintang, Michael Krmencik Resmi Menjadi Pemain Termahal Liga 1

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta.

Penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 18.20 WIB. Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Siapkan KTP, KK dan SKU untuk Dapatkan Pinjaman Modal Usaha KUR Super Mikro Syariah Rp10 Juta di Pegadaian

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangerang Selatan, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan Jumat 24 Juni 2022.

"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana besok untuk pelimpahan tahap II," ujar Chandra.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x