UPDATE Kasus Hukum Indra Kenz, Penyidik Limpahkan Tahap II dan Barang Bukti Tersangka ke Kejari Tangsel

- 24 Juni 2022, 07:00 WIB
Indra Kenz yang terjerat kasus investasi penipuan binomo.
Indra Kenz yang terjerat kasus investasi penipuan binomo. /Instagram/@indra.kenz2

BAGIKAN BERITA – Kasus hukum yang menjerat tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz memasuki babak baru.

Kemarin, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Hal ini diungapkan Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta sebagaimana dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Jumat 24 Juni 2022.

 “Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta.

Baca Juga: Lawan Kedah FC di AFC Cup 2022, Teco Minta Suporter Datang ke Stadion, Bali United Siap Bermain Maksimal

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz, tersangka lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp73,1 miliar.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x