Catat! Inilah 5 Syarat Terbaru untuk Masuk Mal dengan Aplikasi Peduli Lindungi

- 18 Juli 2022, 10:30 WIB
Aturan terbaru masuk mal.
Aturan terbaru masuk mal. /Pixabay / Daren Mehl.

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang ingin mengunjungi Mal atau pusat perbelanjaan kini pemerintah memperbaharui syarat masuk mal.


Kini pengelola mal mewajibkan syarat masuk pengunjung yakni sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.

syarat masuk mal tersebut mulai berlaku pada Minggu 17 Juli 2022 kemarin dan akan dilaksanakan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:

Baca Juga: Catat! Mulai Hari Ini Minggu 17 Juli 2022 Vaksinasi Booster Syarat Wajib Perjalanan Udara Bagi PPDN

1.Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1x24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3x24 jam ke belakang

2.Kuning: sudah vaksin lengkap

3.Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin

4.Hitam: positif covid-19

Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Ternyata Tidak Hanya Pendeta, Ustaz Juga Jadi Korban Penembakan KKB di Kenyam Papua

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster,"katanya.

Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.

Baca Juga: Cek Tabel Angsuran KUR BRI 2022 Lengkap dengan Simulasi Pinjaman, Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp50 Juta

Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.

"Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster,"ujarnya.


Sementara itu bagi masyarakat yang melakukan aktivitas menggunakan transportasi udara seperti pesawat terbang terhitung mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 akan diberlakukan vaksinasi booster sebagai salah satu syaratnya.

Aturan Vaksin Booster untuk para pengguna transportasi udara seperti pesawat terbang ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022.

Baca Juga: Cara Download Video Capcut Tanpa Watermark, Ini Bocoran Link dengan Aplikasi Savefrom.net

Menurut Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono dalam isi SE tersebut disebutkan bagi pelaku pejalanan yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test Antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid Antigen yang sampelnya diambil selama kurun waktu 1x24 jam.

"Atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster pada saat keberangkatan," ungkap Isnin dikutip dari SE No 70 Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Harga HP Redmi Terbaru Bulan Juli 2022, Seri Terlaris dari Xiaomi Inilah harga terbaru HP Redmi

Sementara itu bagi para pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil selama kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Namun pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Harga HP OPPO Terbaru Bulan Juli 2022, Mulai dari tipe A11 hingga tipe A15

Dalam SE juga dijelaskan PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.

Lalu PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.

Tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan perjalanan dengan ketat.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x