2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
Selain Bansos BLT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para buruh atau pekerja.
Selain Bansos BLT, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para buruh atau pekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin 29 Agustus 2022 melalui siaran resminya.
Total anggaran yang disediakan pemerintah dalam penambahan bantalan sosial pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sebesar R24,17 triliun.