2. Masukkan alamat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode pada kolom yang tersedia
5. Apabila kurang jelas huruf kode, klik ikon “reload” untuk mendapatkan kode baru
6. Tekan tombol "cari" data
7. Setelah itu, akan muncul data yang berisi nama, alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Pada pencarian laman, akan mencocokkan Nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Adapun cara mendaftarkan diri di DTKS adalah sebagai berikut:
1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.