BAGIKAN BERITA - Heru Budi Hartono ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang sudah habis masa jabatannya.
Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 16 Oktober 2022.
Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan hingga penyelenggaraan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung November 2024.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Aremania Meninggal Dunia
Penunjukan Heru Budi Hartono ini diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota Tim Penilai Akhir (TPA) serta menteri terkait.
Terkait penunjukan ini, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Heru Budi Hartono atas penunjukan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: 4 Tips Perawatan Lampu Rem Sepeda Motor Agar Tetap Awet
Anis Baswedan menyebut pengalaman Heru Budi Hartono di Jakarta bakal menjadi bekal selama menjabat.
"Selamat kepada Pak Heru Budi yang mendapatkan amanat untuk menjadi Pj di DKI Jakarta, kami percaya pengalaman yang beliau miliki akan menjadi bekal yang sangat baik," jelas Anies di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengajukan tiga nama untuk untuk memimpin Jakarta setelah masa jabatan Anies Baswedan berakhir.