Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Aremania Meninggal Dunia

- 6 Oktober 2022, 23:17 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

BAGIKAN BERITA - Pihak kepolisian akhirnya mentapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang Aremania.

Pengumumuman 6 tersangka yang menyebabkan ratusan suporter Aremania meninggal dunia karena tembakan gas air mata disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Direktur LIB Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, Polri juga akan buat regulasi khusus pengamanan pertandingan sepak bola.

Sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (tengah) memberikan keterangan pers setelah rapat koordinasi terkait Evaluasi dan Perbaikan Prosedur Pengamanan Penyelenggaraan Sepak bola Kepolisian RI akan membuat peraturan Kapolri yang secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.

Baca Juga: Rizky Billar Mangkir Panggilan Polisi, Alasannya Bikin Kaget

Hal tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo terkait perbaikan prosedural pengamanan penyelenggaraan sepak bola Indonesia.

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempuni Harso menyampaikan bahwa

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x