Direktur LIB Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya

- 6 Oktober 2022, 21:40 WIB
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Polri tetapkan 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. /Antara/Ari Bowo Sucipto/tom/

BAGIKAN BERITA - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan, ini perannya.

Dirut LIB dijadikan tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 6 Oktober 2022.
Kabar Dirut LIB dijadikan tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polresta Malang Kota, pada Kamis Malam ini.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Sdr AHL direktur utama PT LIB. Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menggelar jumpa pers Kamis malam ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut LIB

"Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi 2020 belum tercukupi," tambah Listyo Sigit Prabowo.

Untuk menjerat tersangka, polisi menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Seperti diketahui, sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Ketum PSSI Bertakziah ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Saya Sangat Terpukul

Korban tewas berjumlah 131 orang ini terdiri dari para suporter Arema FC dan dua anggota kepolisian.

Kerusuhan ini terjadi usai pertandingan sepakbola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022 di stadion Kanjuruhan Malang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x