BAGIKAN BERITA - BREAKING NEWS, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis pagi 6 Oktober 2022.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Ketum PSSI Bertakziah ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Saya Sangat Terpukul
Adapun pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat para tersangka tersebut adalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
Setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban, maka polisi menetapkan enam tersangka diantaranya.
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA.
Seperti diketahui, sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Korban tewas berjumlah 131 orang ini terdiri dari para suporter Arema FC dan dua anggota kepolisian.